OJK beri angin segar bagi BPR dan fintech untuk berkolaborasi


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restu bagi fintech peer to peer lending masuk ke dalam bisnis bank perkreditan rakyat (BPR). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan fintech memasuki BPR bisa berperan sebagai pemberi pinjaman (lender).

“BPR silahkan kalau mau masuk fintech nanti bersama-sama. Bila BPR tidak mengerti mengenai mekanisme produk lending dengan elektronik bersama fintech, bank bisa berkonsultasi langsung dengan OJK. Prinsipnya kerja sama ini boleh nanti pengawasannya market conduct asosiasi,” ujar Wimboh beberapa waktu lalu.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat ada peluang kerja sama antara pemain fintech peer to peer lending dengan bank perkreditan rakyat (BPR). Bahkan, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi bilang asosiasi sudah bekerja sama dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) terkait kolaborasi proyek percontohan.

“Pemain fintech peer to peer lending yang bisa jalin kerja sama dengan BPR tergantung segmen produk yang mereka tawarkan. Potensi kolaborasi yang paling banyak dari fintech yang tawarkan produk pinjaman konsumtif dan mikro,” jelas Adrian.
Ia bilang kolaborasi antara dua industri ini bisa berbentuk channeling sehingga BPR berperan sebagai pemberi pinjaman. Begitu pun dengan penerapan teknologi fintech bagi BPR seperti penilaian kredit.

Sementara itu, pemain fintech peer to peer lending PT Kredit Pintar Indonesia menilai terdapat beberapa potensi kerja sama dengan bank perkreditan rakyat. Chief Executive Officer Kredit Pintar Wisely Wijaya bilang ada tiga ranah kolaborasi yang bisa dilakukan oleh dua industri ini.

“Pertama channeling bagi mereka, kedua technology sharing, dan white listing nasabah mereka. Lewat kerja fintech bisa merekomendasikan calon nasabah mana yang paling cocok diberikan pinjaman dengan jumlah tertentu. Tiga hal ini lah potensi kerja sama yang bisa dilakukan,” ujar Wisely beberapa waktu lalu.

Lanjut Wisely kolaborasi channeling ini maka BPR bisa berperan sebagai lender maupun sebagai borrower. Namun bila sebagai borrower maka maksimal pinjaman senilai Rp 2 miliar sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan.

Kredit Pintar sendiri sudah menggandeng asal Jawa Barat yakni BPR Pendana beberapa waktu lalu. Ia mengaku kerja sama ini telah menghasilkan hal yang positif. Ia mengaku terus melakukan strategi ini dengan BPR lainnya.

Bahkan saat melakukan roadshow di Yogyakarta, Kredit Pintar aktif mengajak seluruh BPD dan BPR yang ada di Yogyakarta untuk turut andil dalam strategi kemitraan yang dicanangkan oleh Kredit Pintar. Diharapkan, ekosistem fintech semakin memberikan manfaat lebih banyak lagi untuk Indonesia.

Kredit Pintar sendiri telah mencatatkan telah menyalurkan pinjaman hingga Rp 6 triliun pada awal September 2019. Pinjaman tersebut telah disalurkan kepada 1,6 juta peminjam. Kredit Pintar sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak April 2018 dengan nomor surat S-258/NB.213.2018.

Sumber :
https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-beri-restu-bagi-bpr-dan-fintech-untuk-berkolaborasi

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.